NAMA :
SURYATI
KELAS : XII
AKUNTANSI 3
TUGAS :
KEWIRAUSAHAAN
1. Gejala AMDAL (karakter 1 di area mana
saja ) copy di internet dan penjelasannya (hal 10)
1.
Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
2.
Manfaat
AMDAL
Manfaat AMDAL secara
umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara
lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan
peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
Penyebab Amdal
Sebanyak Enam Pabrik Pelaku
Pencemaran Dijatuhkan Sanksi di Riau
Dumai, Riau Seruu.com -
Sebanyak enam pabrik milik perusahaan pengolah minyak `Crude Palm Oil` atau CPO
di areal pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, Provinsi Riau, dijatuhkan sanksi
administrasi oleh pihak Kantor Lingkungan Hidup setempat karena kedapatan
melakukan pencemaran.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai,
Basri menyebutkan, penjatuhan sanksi administrasi ini diberikan menyusul
insiden tumpahan minyak sawit (CPO) ke laut, 2baik karena kelalaian maupun
tidak disengaja. Demikian dilaporkan ANTARA News di Kota Dumai, Selasa
(13/3/2012).
Pihaknya menilai, dengan tumpahan minyak ke laut, telah mengabaikan komitmen menjaga kondisi lingkungan sekitar dari upaya pengrusakan dan pencemaran.
"Meskipun tumpahan CPO dalam ukuran jumlah kecil, ini juga merupakan pelanggaran lingkungan," tegasnya.
Disebutkan, perusahaan yang terkena sanksi administrasi itu, di antaranya, PT Pelindo I Cabang Dumai selaku pemilik kawasan industri, PT Wina, PT Naga Mas, PT Ivomas Bulking dan PT Inti Benua Perkasa Tama dan PT SAN.
"Sanksi ini kami berikan juga kepada Pelindo selaku pemilik kawasan, karena kepemilikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak diperbaharui sejak lama," ujarnya.
Selang sebulan terakhir, telah terjadi dua kali perairan Dumai mengalami tumpahan minyak CPO.
Yakni minyak sawit dari PT Naga Mas dan PT Ivomas Bulking. Dari penelusuran ANTARA, pemicunya terjadinya masalah itu, karena pipa `loading transfer` minyak sudah tidak layak dipergunakan lagi.
Karena itu, KLH menegaskan agar Pelindo dan perusahaan-perusahaan tersebut berkomitmen meminimalisasi terjadinya kembali tumpahan minyak.
Ia juga mengharapkan, segera melakukan peremajaan pipa `loading` tersebut.
Pihak KLH Dumai pun meminta PT Pelindo tidak melepas tanggung jawab ketika terjadi tumpahan minyak yang dilakukan salah satu pabrik perusahaan di areal miliknya.
"Begitu juga dengan perusahaan agar memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya dan tidak mengulangi lagi insiden tumpahan CPO ke laut," tegasnya.
Diharapkannya juga, Pelindo sudah harus membenahi dokumen pengelolaan Amdal dan mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan di kawasannya, agar tidak terjadi insiden tumpahan minyak lagi.
"Pelindo jangan memikirkan bisnis dan mencari mencari untung saja di kawasan itu. Mereka juga harus ikut bertanggungjawab dan menjaga kondisi lingkungan supaya tidak tercemar dari aktivitas perusahaan," tegas Basri lagi.[ant]
Pihaknya menilai, dengan tumpahan minyak ke laut, telah mengabaikan komitmen menjaga kondisi lingkungan sekitar dari upaya pengrusakan dan pencemaran.
"Meskipun tumpahan CPO dalam ukuran jumlah kecil, ini juga merupakan pelanggaran lingkungan," tegasnya.
Disebutkan, perusahaan yang terkena sanksi administrasi itu, di antaranya, PT Pelindo I Cabang Dumai selaku pemilik kawasan industri, PT Wina, PT Naga Mas, PT Ivomas Bulking dan PT Inti Benua Perkasa Tama dan PT SAN.
"Sanksi ini kami berikan juga kepada Pelindo selaku pemilik kawasan, karena kepemilikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak diperbaharui sejak lama," ujarnya.
Selang sebulan terakhir, telah terjadi dua kali perairan Dumai mengalami tumpahan minyak CPO.
Yakni minyak sawit dari PT Naga Mas dan PT Ivomas Bulking. Dari penelusuran ANTARA, pemicunya terjadinya masalah itu, karena pipa `loading transfer` minyak sudah tidak layak dipergunakan lagi.
Karena itu, KLH menegaskan agar Pelindo dan perusahaan-perusahaan tersebut berkomitmen meminimalisasi terjadinya kembali tumpahan minyak.
Ia juga mengharapkan, segera melakukan peremajaan pipa `loading` tersebut.
Pihak KLH Dumai pun meminta PT Pelindo tidak melepas tanggung jawab ketika terjadi tumpahan minyak yang dilakukan salah satu pabrik perusahaan di areal miliknya.
"Begitu juga dengan perusahaan agar memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya dan tidak mengulangi lagi insiden tumpahan CPO ke laut," tegasnya.
Diharapkannya juga, Pelindo sudah harus membenahi dokumen pengelolaan Amdal dan mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan di kawasannya, agar tidak terjadi insiden tumpahan minyak lagi.
"Pelindo jangan memikirkan bisnis dan mencari mencari untung saja di kawasan itu. Mereka juga harus ikut bertanggungjawab dan menjaga kondisi lingkungan supaya tidak tercemar dari aktivitas perusahaan," tegas Basri lagi.[ant]
Sumber : http://mobile.seruu.com/kota/medan-seruu/artikel/sebanyak-enam-pabrik-pelaku-pencemaran-dijatuhkan-sanksi-di-riau
2. siapa berani coba / pasti bisa ! (halaman 3 pada lks)
a. Sebutkan jenis-jenis surat
izin usaha yang anda katahui !
Jawabannya :
v
Izin gangguan (HO)
v
Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
v
Surat izin tempat usaha (SITU)
v
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
v
Rekening bank (NRB)
v
Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
v
Izin mendirikan bangunan (IMB)
b.
Apakah yang dimaksud dengan SIUP , SITU , AMDAL
, NRB , NPWP , serta IMB ?
Jawabannya :
ü
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
ü
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
ü
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
ü
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda
Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
ü
AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
c.
Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk
mengurus surat izin usaha !
Jawabannya :
Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah
ini.
·
Foto kopi KTP
·
Foto kopi tanda lunas PBB
·
Foto kopi NPWP
·
Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
·
Bukti kepemilikan tanah
·
Gambar situasi
·
IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
d.
Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing
surat izin usaha !
Jawabannya :
·
Fungsi Izin Prinsip ialah untuk mendirikan
suatu perusahaan industri.
·
Fungsi Izin Gangguan ialah untuk mencegah
timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan
lingkungan ditempat kita mendirikan usaha.
·
Fungsi SITU ialah untuk tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu.
·
Fungsi SIUP ialah untuk memudahkan kegiatan
usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan.
·
Fungsi TDP ialah untuk tanda bahwa perusahaan
tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga yang terkait.
·
Fungsi AMDAL ialah untuk proses pengambilan
keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
·
Fungsi NRB ialah untuk kepentingan segala
transaksi keuangan usaha melalui bank.
·
Fungsi NPWP ialah untuk tanda pengenal diri
atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
·
Fungsi IMB ialah untuk bukti pembangunan suatu
tempat usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
e. Bagaimanakah cara pengisian cara format-format izin usaha !
Jawabannya
:
§ Format izin prinsip (IP)
§ Format izin gangguan (HO)
§ Format surat izin tempat usaha (SITU)
§ Format surat izin usaha perdaanga (SIUP)
§ Format tanda daftar perusahaan (TDP)
§ Format analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
§ Format rekening bank (NRB)
§ Format nomor pokok wajib pajak (NPWP)
§ Format izin mendirikan bangunan (IMB)
3.
peta / konsep proses izin usaha !
Jawabannya
:
.jpg)

